Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI Yang Pindah Domisili (Mutasi)
Salam ORARI !
Jakarta 16/7. Merujuk surat kami nomor B-018/OP/SJ/II/2020 tanggal 26 Februari 2021 perihal Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI yang Pindah Domisili (Mutasi), berikut ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Sejak bulan Februari 2020 Indonesia berada dalam situasi pandemi Covid-19 dan
pada bulan April 2020 Presiden telah menetapkan bencana nonalam penyebaran
Covid-19 sebagai Bencana Nasional. - Mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021 Pemerintah kembali menerapkan PPKM
(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro di seluruh provinsi
di Indonesia, yang berakibat pada menurunnya kondisi sosial ekonomi masyarakat,
yang juga berdampak pada Anggota ORARI sehingga mengalami kesulitan untuk
memenuhi kewajiban membayar pungutan terhadap mutasi keanggotaan bagi yang
berpindah alamat (domisili). - Pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro yang berlaku tanggal 22 Juni
hingga 5 Juli 2021, dan kemungkinan akan diperpanjang karena jumlah kasus aktif
masih terus meningkat.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, bersama surat ini kami sampaikan Keputusan
Pejabat Ketua Umum ORARI nomor Kep-012/OP/2021 tentang Perpanjangan Moratorium
Pungutan Kepada Anggota ORARI Yang Pindah Domisili (Mutasi).
Dengan perpanjangan Moratorium, Anggota ORARI yang mengajukan perubahan data
keanggotaan karena perpindahan domisili (mutasi) pada tanggal 1 juli 2021 hingga 30
November 2021 dibebaskan dari kewajiban membayar pungutan kepada Anggota ORARI
yang pindah domisili (mutasi).
============================================================================
Pengangkatan Pejabat KETUA UMUM ORARI Masa Bakti 2016-2021
ORARI (2/7). Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor : Kep-009/OP/2021, tentang Pengangkatan PEJABAT KETUA UMUM ORARI MASA BAKTI 2016-2021.
Menetapkan Sugeng Suprijatna, YBØSGF, Wakil Ketua Umum ORARI masa bakti 2016-2021 sebagai Pejabat Ketua Umum ORARI masa bakti 2016-2021.
Pejabat Ketua Umum ORARI masa bakti 2016-2021 mempunyai Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab sebagai Ketua Umum ORARI hingga MUNAS XI ORARI dilaksanakan.
Surat Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor : Kep-009/OP/2021, tentang Pengangkatan PEJABAT KETUA UMUM ORARI MASA BAKTI 2016-2021, sebagai berikut :
============================================================================
Kegiatan Dan Panitia Hari Ulang Tahun Ke 53 ORARI
ORARI (2/7). Keputusan Pejabat Ketua Umum ORARI Nomor : Kep-010/OP/2021 tentang Kegiatan dan Panitia Hari Ulang Tahun Ke 53 ORARI.
Kegiatan HUT ke-53 ORARI yang diselenggarakan oleh ORARI Pusat sebagai berikut :
a. Syukuran
b. Lomba Logo HUT
c. QSO Party
d. Webinar
e. Award
Panitia HUT ke-53 ORARI ORARI Pusat adalah sebagai berikut :
============================================================================
Tema Dan Logo HUT Ke 53 ORARI
ORARI (2/7). Keputusan Pejabat Ketua Umum ORARI Nomor : Kep-011/OP/2021 ,tentang
Tema dan Logo Hari Ulang Tahun ke-53 ORARI.
Tema dan Logo Hari Ulang Tahun ke-53 ORARI sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, Tema dan Logo Hari Ulang Tahun ke-53 ORARI digunakan dalam setiap kegiatan ORARI sepanjang tahun 2021 dimulai sejak tanggal 1 Juli 2021.
Surat Keputusan Pejabat Ketua Umum ORARI Nomor : Kep-011/OP/2021 ,tentang
Tema dan Logo Hari Ulang Tahun ke-53 ORARI, sebagai berikut :
============================================================================
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442H
ORARI(10/5). Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442H, kantor Sekretariat Jenderal ORARI Pusat di Jakarta ,diliburkan Terhitung Tanggal 10 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dukungan Komunikasi Lebaran Tahun 2021.
ORARI(8/5). ORARI PUSAT mengeluarkan Radiogram yang ditujukan kepada ORARI Daerah Seluruh Indonesia, Tentang Dukungan Komunikasi Lebaran Tahun 2021.
Peraturan Organisasi Amatir Radio Indonesia Tentang Club Station
ORARI Pusat mengeluarkan surat dengan nomor : Po-01/OP/2021 tentang Club Station, Peraturan Organisasi Amatir Radio Indonesia Tentang Club Station sebagai berikut :
Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI Yang Pindah Domisili
ORARI Pusat mengeluarkan Surat dengan Nomor B-018/OP/SJ/II/2021, yang ditujukan kepada Ketua ORARI Daerah di seluruh Indonesia, Perihal Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI Yang Pindah Domisili (Mutasi).
Dengan perpanjangan Moratorium, Anggota ORARI yang mengajukan perubahan data keanggotaan karena perpindahan domisili (mutasi) pada tanggal 1 Maret 2021 hingga 30 Juni 2021 DIBEBASKAN dari kewajiban membayar pungutan kepada anggota ORARI yang pindah domisili (mutasi).
Radiogram – Dukungan Komunikasi Natal 2019 Dan Tahun Baru 2020
Perpanjangan Masa Berlaku Invoice Kadaluwarsa-Nota Dinas SDPPI
B-154-Perpanjangan-Masa-Berlaku-InvoiceSPP-Kedaluwarsa-1NO.B-2043.D-SURAT-KELUARPemberitahuan-Perpanjangan-Masa-Berlaku-Invoice-SPP-Kedaluwarsa
Radiogram – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H, ORARI Pusat Diliburkan
Radiogram-Sekretariat-ORPUS-Libur-Lebaran-2019Alokasi Tanda Panggil IAR Khusus Dukom Lebaran 2019
Surat-Dukom-IAR-Khusus-Angkutan-Lebaran-Tahun-2019Radiogram Dukungan Komunikasi Idul Fitri 1440H Tahun 2019
Radiogram-Dukom-Lebaran-2019Surat SEKJEN Kepada ORARI Daerah ( Pengurusan KTA)
Surat-Sekjen-kepada-ORARI-Daerah-Pengurusan-KTASurat Pengajuan IAR Khusus
Surat-Sekjen-mengenai-IAR-Khusus