
Salam ORARI !
Merujuk surat kami nomor B-018/OP/SJ/II/2020 tanggal 26 Februari 2021 perihal Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI yang Pindah Domisili (Mutasi), berikut ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Sejak bulan Februari 2020 Indonesia berada dalam situasi pandemi Covid-19 dan
pada bulan April 2020 Presiden telah menetapkan bencana nonalam penyebaran
Covid-19 sebagai Bencana Nasional. - Mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021 Pemerintah kembali menerapkan PPKM
(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro di seluruh provinsi
di Indonesia, yang berakibat pada menurunnya kondisi sosial ekonomi masyarakat,
yang juga berdampak pada Anggota ORARI sehingga mengalami kesulitan untuk
memenuhi kewajiban membayar pungutan terhadap mutasi keanggotaan bagi yang
berpindah alamat (domisili). - Pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro yang berlaku tanggal 22 Juni
hingga 5 Juli 2021, dan kemungkinan akan diperpanjang karena jumlah kasus aktif
masih terus meningkat.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, bersama surat ini kami sampaikan Keputusan
Pejabat Ketua Umum ORARI nomor Kep-012/OP/2021 tentang Perpanjangan Moratorium
Pungutan Kepada Anggota ORARI Yang Pindah Domisili (Mutasi).
Dengan perpanjangan Moratorium, Anggota ORARI yang mengajukan perubahan data
keanggotaan karena perpindahan domisili (mutasi) pada tanggal 1 juli 2021 hingga 30
November 2021 dibebaskan dari kewajiban membayar pungutan kepada Anggota ORARI
yang pindah domisili (mutasi).
sumber : suryo susilo – YB0JTR